Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Dalamkehidupansehari-hari, manusia sering melakukan perjanjian baik disengaja maupun tidak disengaja dilakukanya. Perjanjian pada dasarnya adalah suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang terlibat.
Dalam pasal 1313 KUH Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Banyak ahli berpendapat bahwa definisi dari pengertian perjanjian yang terkandung dalam pasal 1313 KUH Perdata masih tidak jelas dan masih terlalu luas pengertian dari perjanjian tersebut tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak saja, diketahui dalam perumusan kalimat “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Pengertian yang terpapar atau yang bias ditangkap dalam perumusan tersebut bias dimasukkan perjanjian kawin, yang mana perjanjian kawin tersebut dalam bidang hokum kekeluargaan, sedangkan pasal 1313 KUH Perdata ini bermaksud atau bertujuan, hubungan antara kreditur dan debitur yang saling mengikatkan diri dalam bidang hokum kekayaan. Perjanjian dalam pasal ini hanya bersifat kebendaan dan bukan perjanjian terhadap perorangan.
Dari kelemahan-kelemahan atau pengertian perjanjian yang masih belum terlalu jelas dan masih terlalu luas, dapat dikatakan, bahwa seharusnya rumusan perjanjian tersebut adalah suatu perbuatan hokum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya ataupun saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu hal yang menimbulkan akibat hukum yang berupa hubungan hokum bagi para pihak.
Karena kelemahan-kelemahan dalam pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata tersebut, maka para ahli juga ikut memberikan pengertian mengenai perjanjian yaitu sebagai berikut :
R. Subekti
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu perjanjian.
WirjonoProdjodikoro
Perjanjian adalah suatu hubungan hokum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan sesuatu hal.
M. YahyaHarahap
Perjanjian adalah suatu hubungan hokum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuasaan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melunasi prestasi.
Istilah perancangan kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract drafting. Kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban.
Berdasarkan pengertian tersebut diberikan pengertian perancangan kontrak merupakan suatu proses atau cara merancang kontrak. “Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan struktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.”
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang kontrak, terlebih dahulu perlu adanya penegasan pemahaman pemakaian istilah dari kontrak tersebut, karena dalam konsep teoritis dan prakteknya, kedua istilah dimaksud terkadang digunakan secara bersamaan. Sebagai contoh dalam kontrak yang diadakan para pihak, sering juga terdapat kata-kata perjanjian demikian juga kata kontrak itu sendiri.
“Biasanya dalam suatu kontrak, kalimat akhirnya atau klausulanya berbunyi “demikian perjanjian ini di buat dengan sesungguhnya dan memiliki kekuatan mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan seterusnya”. Padahal kepala atau judul kontraknya juga berbunyi tentang “Kontrak Sewa Menyewa Rumah” dan lain-lain.”
Kontrak dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenkomst. Secara arti kata kontrak adalah perjanjian. Karena kelemahan-kelemahan dalam pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata tersebut, maka para ahli juga ikut memberikan pengertian mengenai kontrak sebagai berikut :
Salim H.S
Kontrak atau perjanjian adalah hubungan hokum antara subjek hokum antara subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan. Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula subjek hukum yang lain yang berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati.
Peter Mahmud Marzuki
Perjanjian memiliki arti lebih luas dari pada kontrak. Kontrak merujuk kepada suatu pemikiran adanya keuntungan komersil yang diperoleh kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian dapat saja berarti social agreement yang belum tentu menguntungkan kedua belah pihak secara komersil.
Carles L. Knaapdan Nathan M.Crystal
Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang ataulebih, tidak hanya memberikan kepercayaan tetapi secarabersama-sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau kedua dari mereka.
Berdasarkan pengertian kontrak yang disebutkan oleh para ahli tersebut bahwa pengertian perjanjian dan kontrak tidaklah terlaluberbeda, karena kontrak dan perjanjian dilahirkan dari suatu perbuatan hukum yang saling berjanji untuk melakukan suatu hal dan pada akhirnya menimbulkan suatu perjanjian dan melahirkan suatu perikatan. Dalam konsep hokum perdata, perikatan tidak hanya lahir karna suatu perjanjian atau kontrak, tetapi juga disebabkan oleh undang-undang bahwa suatu peristiwa atau perbuatan seseorang tanpa didahului perjanjian atau kontrak akan melahirkan hubungan hokum atau perikatan.
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menemukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab hal yang halal.
Keempat hal tersebut dikemukakan sebagai berikut :
Kesepakatan (Toesteming/izin) kedua belah pihak
Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah penyesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainya. Ada lima cara terjadinya penyesuaian kehendak, yaitu :
Bahasasempurnadantertulis
Bahasasempurnasecaralisan
Bahasa yang tidaksempurnaakantetapibisaditerimapihak lain
Bahasaisyarattetapidapatditerimapihak lain
Diamataumembisutetapidapatdipahamidanditerimapihak lain
Kecakapan bertindak
Kecakapan bertindak adalah suatu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hokum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Orang yang cakap hokum adalah orang yang sudah dewasa, ukuran kedewasaan adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau orang yang sudah menikah sebelum berumur 21 tahun.
Adanya objek perjanjian
Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban bagi debitur dan menjadi hak bagi kreditur. Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan perbuatan negatif. Prestasi terdiri atas :
- Memberikansesuatu
- Berbuatsesuatu
- Tidakberbuatsesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata)
Adanya klausa yang halal (GeoorloofdeOorzaak)
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak ada penjelasan tentang klausa yang halal. Akan tetapi dalam Pasal 1337 menyebutkan tentang klausa yang terlarang, jadi bias dikatakan suatu Klausa bias disebut klausa yang halal asalkan tidak melanggar klausa yang terlarang tersebut. Suatu sebab menjadi terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pada dasarnya perjanjian dan kontrak adalah hal yang sama, akan tetapi berbeda dalam hal penggunaan, perjanjian biasanya terbagi atas dua bentuk, yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian yang hanya berupa lisan atau ucapan. Sedangkan kontrak lebih kepada perjanjian yang tertulis yang disepakati oleh orang atau badan yang terikat pada kontrak yang disepakatinya.
Sabtu, 13 Juli 2024
Home »
» Mengenal Perjanjian dan Kontrak
0 comments:
Posting Komentar